Siapa sih gak tau BPJS? Nah, kali ini GD mau bahas BPJS khusus bagian ketenagakerjaan. So, BPJS Ketenagakerjaan merupakan Jaminan Sosial yang disediakan oleh Pemerintah untuk seluruh tenaga kerja. Salah satu elemen dari BPJS adalah JHT atau Jaminan Hari Tua. Dana JHT ini merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja sebagai dana pensiun. Nah, dana ini bisa dicairkan 100% saat karyawan memasuki usia pensiun. Bagi karyawan yang sudah mengundurkan diri minimal 30 hari, dan belum bekerja kembali juga bisa dapat dana BPJS ketenagakerjaan ini, lho. Menarik, kan?
Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan memang bisa menggiurkan, tapi ada baiknya dipikirkan lebih matang. Misalnya untuk dana usaha, keperluan renovasi rumah dadakan, atau bentuk investasi lainnya. Jangan sampai dana ini habis duluan untuk keperluan jangka pendek, ya.
Saat ini pelayanan yang dilakukan oleh BPJS sudah sangat profesional, sehingga pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dapat diproses dengan mudah. Layaknya Anda memasuki lembaga keuangan seperti perbankan, pencairan tentu akan lebih cepat jika semua syarat sudah terpenuhi. So, kamu perlu persiapkan baik – baik.
Pada kesempatan kali ini, Tim Get Diskon akan menjelaskan cara pencairan dana BPJS 100% dengan pengajuan online untuk karyawan yang sudah berhenti bekerja. Langkah-langkah ini sudah dicoba dan terbukti berhasil.
1.Sign In ke BPJS Ketenagakerjaan
Buka halaman bpjdketenagakerjaan.go.id dan Sign In, untuk yang belum memiliki ID dapat melakukan registrasi melalui alamat registrasi bpjs. Untuk yang sudah terdaftar dan lupa password bisa ke halaman lupa password.
2.Pilih e-klaim JHT
3. Pilih KPJ
Pilih (nomor BPJS) pilihan aksi diisi dengan pengajuan klaim dan jenis klaim mengundurkan diri, kemudian Submit Form.
4. Isi Data Diri
Pada Langkah selanjutnya, Sobat GD akan diminta untuk mengisi data diri yang meliputi nama lengkap, nomor rekening untuk penerima dana, dan mengupload beberapa dokumen.
Berikut dokumen dokumen yang harus dilengkapi:
- Kartu BPJS
- Kartu Keluarga
- KTP
- Buku Tabungan
- Surat Pengalaman Kerja dan Surat Dari Perusahaan ke Disnaker (legalisir)
Untuk lokasi Kantor BPJS, sobat GD dapat memilih lokasi untuk verifikasi data di BPJS seluruh Indonesia.
Setelah semua dokumen dilengkapi kita akan menerima e-mail, yang menginformasikan bahwa pengajuan Anda sedang diproses dan akan memakan waktu 2×24 jam hari kerja.
Tips:
Untuk Sobat GD yang pernah bekerja di beberapa perusahaan, urutkan scan surat-surat pengalaman kerja dari perusahaan pertama hingga terakhir, dan tambahkan surat dari perusahaan terakhir ke Disnaker yang sudah dilegalisir.
5. Persiapkan Dokumen untuk Verifikasi
Jika semua dokumen kita sudah sesuai kita akan menerima e-mail dari BPJS, yang isinya meminta Anda untuk datang ke kantor BPJS yang sudah dipilih untuk melakukan verifikasi data. Terlampir pula form F5 yang berisi ringkasan permintaan Anda untuk mencarikan dana BPJS. Dokumen-dokumen berikut perlu dipersiapkan untuk dibawa ke kantor BPJS:
- Form F5 (print 2x)
- Kartu BPJS (asli dan copy)
- Kartu Keluarga (asli dan copy)
- KTP (asli dan copy)
- Buku Tabungan (asli dan copy)
- Surat Pengalaman Kerja (asli dan copy)
- Surat Dari Perusahaan ke Disnaker sudah dilegalisir (asli dan copy)
Batas waktu untuk melakukan verifikasi data adalah 7 hari setelah e-mail diterima.
6. Verifikasi Data di Kantor BPJS.
Proses verifikasi data sebenernya cepat hanya butuh beberapa menit. Di sini, sobat GD akan diminta untuk menunjukkan surat-surat asli berserta copynya. Anda harus sedikit bersabar karena pada umumnya proses antrian yang memakan lebih banyak waktu.
Berdasarkan pengalaman proses ini bisa memakan waktu hingga 3 sampai 4 jam. Sangat disarankan Anda sudah menyediakan satu hari untuk proses ini.
7. Tunggu Pencairan Dana
Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan menerima form F5 yang sudah di cap oleh pihak BPJS, kartu asli BPJS Anda juga akan diambil. Selanjutnya Anda tinggal menunggu pencairan dana di rekening pribadi Anda. Proses ini dilakukan selama kurang lebih 7 hari kerja.
Persiapkan saat masih bekerja
Persiapan penting yang harus dilakukan saat Anda masih bekerja dan telah mengajukan pengunduran diri, yaitu Anda perlu meminta Departemen HR di tempat bekerja Anda untuk mengeluarkan surat pengalaman kerja dan surat ke Disnaker.
Proses ini perlu dilakukan saat Anda masih bekerja untuk menghindari resiko seperti adanya perubahan Tim HR atau jika perusahaan tutup.
Kartu BPJS, banyak manfaatnya!
Buat sobat GD yang belum berniat mencairkan JHT, kartu BPJS yang Anda miliki banyak manfaatnya, lho. Salah-satu diantaranya adalah diskon untuk berbagai merchant. Daftarnya bisa sobat GD lihat di sini yah!